Selasa 03 Mar 2020 18:06 WIB

Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah.

Red: Hiru Muhammad
 Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran  pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.
Foto: istimewa
Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

JAKARTA  -– Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran  pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya. “Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syarif memaparkan secara gamblang jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya. “Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.

Barang kiriman dari luar negeri, khususnya pembelian melalui toko online belakangan ini masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus. Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.