Rabu 04 Mar 2020 23:33 WIB

DPRD: Putusan Pembatalan Lelang ERP Untungkan Daerah

Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugatnya.

Red: Muhammad Fakhruddin
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai putusan pencabutan pembatalan lelang sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronik Road Pricing/ERP) oleh PTUN Jakarta akan menguntungkan daerah dari segi pendapatan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri yang menilai keberadaan ERP akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta, karena akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan masyarakat.

"Dengan putusannya dijalankan itu bisa nambah PAD," ujar Misan Samsuri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3).

Misan juga menilai meski putusan PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berkekuatan hukum tetap tapi Pemprov DKI Jakarta harus patuh terhadap putusan itu. "Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugatnya," kata dia.

Senada dengan Misan, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan ERP ini akan bagus untuk digulirkan karena untuk PAD Jakarta. "ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," kata Hasbiallah.