REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pasuruan, Jawa Timur, membongkar bisnis pengolahan ikan asin yang diduga berformalin di Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Pengungkapan kasus tersebut diawali adanya laporan masyarakat yang resah karena peredaran ikan asin yang diduga mengandung formalin.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 101 kardus ukuran 25 kilogram dengan total sekitar 2,5 ton," ucap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander di Pasuruan, Kamis.
Polisi juga menangkap AY selaku produsen pengolahan ikan asin dan SW yang diduga memasok formalin kepada pelaku. Menurut Dony, pelaku mengaku memasarkan ikan asin di Kota Solo, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pasuruan.
"Lokasi penjualan di pasar-pasar tradisional," katanya.
Dari keterangan pelaku, menurut Dony, penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin. Pelaku mengatakan, formalin digunakan agar ikan bisa kering stabil dan tidak berulat.
"Teksturnya juga bagus dan setiap kilogramnya ikan asin dijual dengan harga seperti pada umumnya, yakni sekitar Rp 8.500 sampai dengan Rp 9.000 per kilogram," katanya.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan Pasal 136 Huruf b atau Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya.