Jumat 06 Mar 2020 22:42 WIB

Berkas Perkara Pembunuh Hakim PN Medan Lengkap

Istri korban menjadi tersangka utama pembunuh hakim Medan.

Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada tanggal 28 Februari 2020 dan sudah dikirimkan pemberitahuannya kepada Polrestabes Medan.

Saat ini, menurut dia, Kejari Medan menunggu pelimpahan tahap kedua, ketiga tersangka itu dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.  Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PNJ) Medan untuk disidangkan.

"Berkas perkara ketiga tersangka yang sudah lengkap itu, yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan," ujarnya.