REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada tanggal 28 Februari 2020 dan sudah dikirimkan pemberitahuannya kepada Polrestabes Medan.
Saat ini, menurut dia, Kejari Medan menunggu pelimpahan tahap kedua, ketiga tersangka itu dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PNJ) Medan untuk disidangkan.
"Berkas perkara ketiga tersangka yang sudah lengkap itu, yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan," ujarnya.