REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengapresiasi kepolisian atas penangkapan tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya adalah JP (42 tahun), RF (29), dan ZH alias Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban.
"Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil melakukan penyelidikan sampai menetapkan tersangkanya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah kepada Republika, Kamis (9/1).
Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka terhadap hakim PN Medan maka masalahnya menjadi jelas. MA berharap kasus pembunuhan tersebut dapat diadili secara tuntas.
"Dengan ditetapkannya para tersangkanya maka masalahnya menjadi jelas dan dapat diadili secara tuntas," kata Abdullah.
Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan, otak pembunuhan Jamaluddin adalah istri hakim yakni Zuraida yang menyewa kedua eksekutor. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (29/11/2019). Polisi sempat meminta keterangan Zuraida yang mengaku keluarganya sempat mendapatkan teror dua pekan sebelum jasad suaminya ditemukan.
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, sebelum pembunuhan, rumah tangga Jamaluddin dan Zuraida sedang tidak baik. Bahkan, kedunya hendak bercerai.
"Ya motif dari pelaku yaitu istrinya karena hubungan rumah tangga mereka retak dan sakit hati karena mau cerai," kata dia