REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyatakan satu WNI yang tengah berada di Singapura kini telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Menurut informasi dari KBRI di Singapura, WNI tersebut kini tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura.
"Untuk kasus yang WNI di Singapura kami sudah mendapat berita dari KBRI dan positif dan dirawat di Singapura," kata Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Ahad (8/3).
Pemerintah mempercayakan perawatan WNI tersebut kepada Pemerintah Singapura. "Kami percaya Singapura akan melakukan ini dengan baik dan tentunya kami juga bersyukur ini segera ditangani oleh pemerintah Singapura," tambah dia.
Lebih lanjut, Yurianto juga menjelaskan terkait lamanya hasil pemeriksaan spesimen untuk mengetahui positif atau tidaknya seseorang terhadap virus corona ini. Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) membutuhkan waktu hingga 24 jam untuk mendapatkan hasilnya. Sedangkan, pemeriksaan Genome Sequencing membutuhkan waktu hingga tiga hari.