Senin 09 Mar 2020 01:10 WIB

Polres Lebong akan Tindak Penambang Ilegal

Polres Lebong akan menindak pelaku penambangan emas liar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga mendulang emas. Polres Lebong akan menindak pelaku penambangan emas liar. Ilustrasi.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga mendulang emas. Polres Lebong akan menindak pelaku penambangan emas liar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBONG - Pihak Kepolisian Resor Lebong, Polda Bengkulu akan menindak pelaku penambangan emas liar. Langkah ini diterapkan pascakejadian meninggalnya tiga warga Desa Tambang Lebong, Kecamatan Lebong Utara di dalam lubang tambang Sabtu akhir pekan lalu.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur mengatakan saat ini pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Saat ini status kejadian masih dalam penyelidikan.

Baca Juga

"Kita lakukan upayakan represif penegakan hukum, lubang sudah kita beri garis polisi. Kemudian untuk semua korban yang ada di rumah sakit itu yang penambangnya hanya enam dan sembilan orang lainnya penolong," ujar dia.

Dari enam orang yang menjadi penambang emas tersebut, dua di antaranya sudah meninggal dunia dan empat masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Ini kita tunggu sehat akan segera kita mintai keterangan," jelasnya.

Ichsan mengatakan lokasi penambangan emas di kawasan gua kacamata di Desa Lebong Tambang dan sekitarnya itu dikuasi oleh perusahaan tambang PT TME. Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan mencapai delapan hektare dan masih berlaku hingga 28 tahun ke depan.

Berdasarkan catatan pihaknya, 40 masyarakat Kabupaten Lebong berprofesi sebagai penambang emas. Profesi ini sudah digeluti sejak zaman Belanda. Pada 4 Agustus 2016, saat Kapolda Bengkulu masih dijabat Brigjen Pol M Ghufron, ia bersama bupati setempat sudah melakukan upaya mediasi antara perusahaan itu dengan ratusan penambang liar agar bekerja sama. Namun upaya itu tidak dapat berjalan.

"Koperasi tidak terbentuk. Mungkin karena pergantian bupati dan PT TME pun sampai saat ini hidup segan mati tak mau. Karena lahan-lahan IUP tadi diambil masyarakat sehingga operasionalnya tidak berjalan. Otomatis kesepakatan tidak berjalan dan masyarakat kembali seperti semula," terangnya.

Korban meninggal dunia dan belasan orang lainnya yang menjalani perawatan di RSUD Lebong diakibatkan kekurangan oksigen. Mereka dirawat bukan karena adanya asap generator listrik seperti yang diinformasikan semula. Ini mengingat lebar lubang tambang berukuran hanya seukuran badan orang dewasa. "Sampai saat ini yang menjalani perawatan di rumah sakit tinggal sembilan orang, sedangkan yang meninggal dunia sudah dimakamkan," tambah dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement