REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Ririn Ekawati diperbolehkan pulang setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memeriksanya sebagai saksi atas kasus narkoba asistennya, ITY (30).
"Kemarin habis cek rambut, terus ada tambahan keterangan (konfrontir dengan ITY) sudah dipulangkan sekitar jam 21.00 WIB ," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora di Jakarta, Selasa (10/3).
Arif mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah dan rambut Ririn dari Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Hasil lab tersebut akan diketahui tiga hingga lima hari kerja kedepan. Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY.