Selasa 10 Mar 2020 16:23 WIB

Soal Ambang Batas Parlemen, Berkarya: Hapus Jadi 0 Persen

Golkar dan Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang menilai usulan dinaikkannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi tujuh persen sah-sah saja.

Bahkan Partai Berkarya mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus. "Kalau kami justru PT itu dihapus, jadi 0 persen saja. Biar suara rakyat tidak sia-sia," kata Badarudin kepada Republika.co.id, Selasa (10/3).

Baca Juga

Namun ia memahami alasan adanya parliamentary threshold (PT) adalah untuk penyederhanaan partai. Oleh karena itu ia berharap agar kenaikan PT tidak terlalu signifikan. "Tetap saja di 4 persen di nasional dengan fokus keperbaikan sistem pemilu kita," ujarnya.

Selain itu ia menilai perlu ada aturan yang konsisten yang mengatur PT. Hal itu diperlukan agar besaran PT tersebut tidak berubah setiap pemilu.  "Jangan setiap pemilu dinaikkan/dirubah, bingung masyarakatnya," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada partai yang besar untuk tidak terlalu percaya diri. Menurut Badarudin, bukan tidak mungkin besaran angka ambang batas parlemen  tersebut nantinya justru akan mempersulit partai-partai besar.

"Gimana coba kalau tiba-tiba kepercayaan pemilih nanti tidak sampai ambang batas yang mereka tetapkan di partainya. Malu kan?," ungkapnya.

Sebelumnya Partai Nasdem dan Partai Golkar bertemu di Kantor DPP Partai Golkar. Dalam pertemuan tersebut keduanya sepakat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikan menjadi 7 persen.

"Ada usulan dari Pak Surya Paloh bahwa parliamentary threshold 7 persen," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato usai menggelar pertemuan tertutup, Senin (9/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement