Kamis 14 Mar 2024 10:17 WIB

PDIP Nilai 4 Persen Ideal untuk Ambang Batas Parlemen

Ambang batas dinilai tetap diperlukan karena tak semua parpol peserta lolos ke DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus tetap ada. Sebab, tak mungkin semua partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) lolos ke DPR.

Fraksi PDIP sendiri menilai, 4 persen merupakan angka yang ideal untuk ambang batas parlemen. Tinggal bagaimana DPR kembali mengkaji angka tersebut lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

"Ini sudah benar yang sekarang, nggak ada yang perlu diperdebatkan. Cuma mungkin menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus, dikaji lah secara akademis," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menilai ada berbagai pertimbangan ketika saat itu DPR memutuskan angka 4 persen untuk parliamentary threshold. Salah satunya adalah menyeleksi kualitas anggota dewan yang dipilih oleh rakyat.

"Sejarahnya kan untuk membuat kualitas dari setiap orang-orang yang secara konkret, saya ambil untuk DPRD tingkat 1 dan 2, ya. Maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap," ujar Junimart.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan perubahan PT 4 persen. Sebab, perubahan bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan ranah Komisi II DPR.

"Putusan MK terkait ambang batas parlemen baru keluar dan sedang dipelajari oleh Badan Keahlian DPR. Nah oleh karena itu, kita akan bicarakan dulu di tataran teknis di Komisi II, nah kemudian juga nanti di antar pimpinan fraksi," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Baru kemudian nanti bagaimana DPR secara keseluruhan akan mengambil sikap tentang hasil dari MK tersebut ke depannya," sambungnya.

Namun selama waktu tersebut, disebutnya akan kurang optimal untuk membahas revisi undang-undang. Karena anggota dewan dan partai politik masih mengawal penghitungan suara Pemilu 2024 yang hasil resminya diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Mengingat bahwa anggota DPR, partai politik masih berkonsentrasi sampai tanggal 20 Maret, dan anggota DPR mencermati dapil masing-masing. Kemudian partai politik juga demikian baik pileg dan pilpresnya, sehingga mungkin di masa sidang ini agak kurang maksimal," ujar Dasco.

 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement