Selasa 10 Mar 2020 16:46 WIB

Polda Jabar akan Kembalikan Masker Sitaan dengan Syarat

Syaratnya, pemilik masker diwajibkan untuk menjual dengan harga yang standar.

Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya akan mengambalikan masker dan hand sanitizer hasil sitaan dari sejumlah kasus penimbunan kepada pemiliknya dengan syarat tertentu. Sejumlah barang yang disita itu, kata Kapolda, tidak akan disebarkan kepada masyarakat secara langsung oleh pihak kepolisian. Namun, barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk disebarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Yang disita itu kami tidak akan menjual, jadi dikembalikan tetapi harus ada perjanjian," kata Rudy di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Selasa (10/3).

Baca Juga

Pengembalian tersebut disertai dengan syarat dan perjanjian antara kepolisian dan pemilik barang sitaan yang merupakan penimbun masker. Perjanjiannya, kata dia, para pemilik masker diwajibkan untuk menjual dengan harga yang standar. "Mereka bikin perjanjian, mereka akan jual dengan harga standar, pokoknya dikembalikan untuk dijual dengan harga yang sesuai," kata Rudy.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi penjualan masker setelah adanya kasus penimbunan masker di Bogor pada hari Senin (9/2). Dalam situasi mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) ini, kata dia, banyak orang yang membutuhkan masker dan hand sanitizer.

"Jadi, karena situasinya seperti ini, banyak anggota masyarakat yang membutuhkan, yang bersangkutan akan mendapat pembinaan, (barang sitaan) akan dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan perjanjian harga normal," kata Roland.

Adapun barang bukti penimbunan yang diungkap di Polres Bogor sebanyak 232 botol hand sanitizer 250 mililiter yang dijual dengan harga Rp 120 ribu dari harga normalnya Rp 20 ribu. Barang bukti berupa 336 boks masker kesehatan dengan harga normalnya Rp 20 ribu, dijual dengan harga Rp 345 ribu. Selain itu, 950 masker tidak sesuai standar yang dijual Rp 30 ribu per lusin dari harga awalnya yang hanya Rp 6.000.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement