Rabu 11 Mar 2020 13:13 WIB

ASN dan Karyawan yang Isolasi Diri tak Dipotong Gaji

ASN dan karyawan perlu mengisolasi diri jika ada gejala Covid-19 demi orang banyak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta ASN dan karyawan bergejala Covid-19 mengisolasi diri di rumah.
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta ASN dan karyawan bergejala Covid-19 mengisolasi diri di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan self quarantine atau isolasi diri di rumah bagi pegawai yang mengalami gejala sakit mengarah ke Covid-19. Anjuran Gubernur Anies ini juga diharapkan berlaku bagi karyawan di perusahaan swasta yang berada di Jakarta.

"Bila di jajaran Pemprov DKI ada pribadi yang memiliki gejala seperti Covid-19 maka atasannya harus melaporkan ke Dinas Kesehatan. Bila yang bersangkutan harus diperiksa dan harus isolasi diri, sambil menunggu hasil. Bila ia dalam isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji atau pemotongan tunjangan kinerja," ungkap Anies kepada wartawan, Rabu (11/3).

Baca Juga

Pasalnya, kata Anies, beradanya ia di rumah berfungsi untuk menyelamatkan dirinya dan kolega, tetangga, lingkungan, maupun keluarganya. Orang tersebut, meski tidak berada di kantor, tetap mengikuti prosedur Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Imbauan yang sama Anies harapkan juga bisa berlaku pada perusahaan swasta untuk memantau aktivitas karyawannya. Ia megimbau agar isolasi diri tidak perlu disertai pemotongan gaji.

Pemprov DKI, menurut Anies, sudah mencegah penyebaran Covid-19 sejak awal Januari. Namun, dia mengatakan, DKI tidak bisa melakukan pencegahan itu sendiri. Kontribusi dari berbagai pihak termasuk lembaga, yayasan, dan perusahaan swasta pun dibutuhkan. "Ini harus jadi gerakan semesta oleh seluruh komponen masyarakat. Kami berharap pihak swasta melakukan apa yang telah dilakukan Pemprov DKI," katanya.

Bila ada karyawan atau staf yang ditengarai masuk dalam orang dalam pengawasan (ODP), staf tersebut diberikan waktu untuk isolasi diri atau kerja di rumah. "Tidak dikurangi penghasilannya karena kalau pelayan yang masuk ODP, harusnya bisa istirahat. Tapi, dia dilema karena penghasilannya hilang. Sedangkan, kalau dia tetap bekerja, justru akan ikut menularkan," ujar dia.

Karena itu, Anies menegaskan, kebijalan isolasi diri bagi ODP tanpa dikurangi gaji dan tunjangannya oleh perusahaan swasta ini menjadi tanggung jawab bersama demi mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement