Rabu 11 Mar 2020 17:20 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dedy Susanto Lapor Polisi

Dedy melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Motivator Dedy Susanto(Instagram)
Foto: Instagram
Motivator Dedy Susanto(Instagram)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Motivator Dedy Susanto membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dari foto bukti tanda terima laporan yang beredar, Dedy Susanto membuat laporan tersebut pada tanggal 21 Februari 2020 lalu. Namun, tidak diketahui berapa nomor laporan polisi terkait pelaporan tersebut.

"Iya betul (Dedy buat laporan di Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Dalam laporannya itu, Dedy melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pihak terlapor dalam laporan itu belum diketahui. Namun, Yusri mengungkapkan, laporan itu berkaitan dengan salah satu unggahan yang dibuat oleh selebgram bernama Revina VT di akun Instagram miliknya.

"Iya berkaitan dengan unggahan R di instagram-nya," ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy tersebut. Dia menyebut, nantinya penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai keterangan atas laporannya itu.

"Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor," ujarnya.

Adapun sebelumnya Dedy Susanto juga dilaporkan oleh Revina VT ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan. Laporan itu masuk pada Senin (25/2) dini hari dan terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam laporan itu Revina diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Mohammad Fadli Aziz.

Nama Dedy Susanto menjadi perbincangan warganet di media sosial Instagram karena unggahan selebgram Revina VT mengenai sosok Dedy. Keduanya menjadi perhatian warganet lantaran perdebatan tentang menyembuhkan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan bipolar. Selain itu juga dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kliennya.

Revina kemudian mempertanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement