REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang atau mafia migas di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Pada Kamis (12/3), penyidik rampung memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) sebagai saksi.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukma Neska diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Lukma Neska ihwal aliran uang Bambang Irianto. Diduga ada uang yang mengalir dari rekening perusahaan Bambang di Singapura ke rekening Lukma Neska.
"Lukma Neska, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI. Itu keterangannya mendalami terkait dugaan aliran uang milik tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/3) malam.
"Jadi, masih terkait pengetahuan saksi terhadap dugaan aliran uang terkait perdagangan minyak mentah dan produksi kilang minyak di PES," tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang telah menerima suap sekitar 2,9 juta dollar AS dari Kernel Oil selama periode 2010-2013 karena telah membantu Kernel Oil untuk berdagang dengan PES atau Pertamina.