Jumat 13 Mar 2020 16:52 WIB

Bea Masuk Bahan Litbang Antivirus Corona Dibebaskan

Pembebasan bea masuk diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 di kemudian hari.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan membebaskan bea masuk bagi pihak yang ingin mengimpor bahan penelitian dan pengembangan anti virus corona (Covid-19). Kebijakan diberlakukan untuk perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, termasuk BUMN hingga pengusaha farmasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, fasilitas relaksasi diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 di kemudian hari. Kemudahan ini melengkapi paket stimulus fiskal dan non fiskal yang baru saja dirilis.

Baca Juga

"Jadi, bottomline stimulus ini adalah masalah kesehatan. Kesehatan harus diamankan dan diatasi dulu, sehingga masalah ekonomi akan secara responsif fleksibel," ujarnya dalam konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Relaksasi terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ini menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171 Tahun 2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Dalam regulasi tersebut, pembebasan bea masuk tersebut meliputi pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hibah. "PMK ini termasuk pembebasan (bea masuk) bagi rumah sakit yang harus melakukan impor obat ataupun fasilitas kesehatan," ujar Sri.

Untuk saat ini, Sri menambahkan, pemerintah juga membebaskan impor dari berbagai pihak yang membutuhkan penanggulangan pandemik virus corona. Di sisi lain, relaksasi juga diberikan untuk berbagai impor hibah mengingat banyak negara yang dapat memberikan hibah berupa obat atau test kit.

Pembebasan bea masuk ini menjadi salah satu penyebab pelebaran defisit APBN. Diketahui, pemerintah memperlebar defisit hingga 0,8 persen dari semula 1,76 persen menjadi 2,5 persen. Secara nominal, kenaikan defisit tersebut mencapai Rp 125 triliun.

Sri mengatakan, pelebaran defisit menggambarkan bahwa APBN memberikan dampak suportif terhadap ekonomi Indonesia. "Dalam kita menyikapi perkembangan merebaknya dampak Covid-19 terhadap perekonomian, kita akan melakukan respons terhadap situasi perekonomian," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement