Senin 16 Mar 2020 00:35 WIB

KPK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi Cs

KPK telah mematahkan dalil yang disampaikan oleh Nurhadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan ajuan tersangka suap dan gratifikasi Nurhadi dan kawan-kawan (dkk). PN Jaksel akan memutuskan nasib status tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut pada Senin (16/3).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalil objektif sudah KPK sampaikan di pengadilan selama proses praperadilan. Hal tersebut termasuk, kata dia, alasan objektif meminta hakim tunggal praperadilan untuk menolak permohonan tersangka Nurhadi cs.

“KPK telah mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan tersangka Nurhadi dkk selama proses persidangan praperadilan,” kata Ali dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta, Ahad (15/3) malam.

Sejumlah dalil dan alasan objektif tersebut, kata Ali, di antaranya dengan menyampaikan bukti surat edaran (SE) MA 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). SE MA tersebut, menurut Ali, berlaku sejak 23 Maret 2018. Sementara itu, penetapan tersangka Nurhadi dkk terjadi pada Desember 2019.

Namun, aksi mangkir Nurhadi dkk dalam setiap pemeriksaan membuat KPK menetapkannya sebagai buronan pada Februari 2019. “Maka, seharusnya Nurhadi dkk sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan,” kata Ali.

Dia pun menambahkan, praperadilan Nurhadi cs bukan sekali ini. Pada Januari 2020, Nurhadi bersama dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto, juga pernah mengajukan praperadilan serupa. Namun, PN Jaksel dalam putusannya pun menolak praperadilan tersebut.

Karena itu, kata Ali, demi kepastian hukum, KPK meminta PN Jaksel kembali memutuskan penolakan yang sama atas permohonan praperadilan kali kedua ini, Senin (16/3).

“Subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan dan sudah ditolak. Maka, untuk menjamin kepastian hukum, sepatutnya praperadilan yang kedua ini harus ditolak,” kata Ali menambahkan.

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi yang ditaksir senilai Rp 46 miliar. KPK menuduh uang haram tersebut diterima Nurhadi saat menjadi sekretaris MA 2010-2016. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan penanganan kasus dan pengaturan putusan pengadilan yang melibatkan Rezky dan Hiendra yang merupakan menantu Nurhadi.

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement