REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menindalanjuti arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran dan risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Badan Manajemen dan Sekretariat Jakarta Islamic Centre (JIC) membatalkan sejumlah kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah di Masjid Raya JIC.
Kepala Bagian Umum Badan Managemen JIC, Sofyan Jamaluddin, mengatakan berbagai kegiatan keagamaan tersebut dihentikan sementara mulai Senin (16/3) hari ini sampai Sabtu (28/3) mendatang.
Di antara kegiatan yang dihentikan adalah kultum zhuhur, kajian Ahad dhuha, MT Bina Muslimah, MT Bina Rohani, MT IPHI, dan MT Salimah.
Selain itu, kegiatan Majelis Istighotsah (MAIS), majelis zikir Senin pagi, khataman Alquran, dan kajian tafsir Alquran ODOJ, khataman Alquran MAIS, Majelis Pemuda dan Remaja (Madaris JIC), KBM TKQ dan MD JIC, serta Kajian Inspirasi Muslimah juga ditunda pihak JIC.