REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR RI menggelar rapim terkait penyebaran virus corona. Hasilnya, MPR menilai kebijakan Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota menetapkan status daerahnya terkait wabah corona dan tidak melakukan lockdown, sudah tepat. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona.
"Bukan tidak mungkin penetapan status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa. Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional," kata Bamsoet, Senin (17/3).
Dia menilai, penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga dinilai tepat.
"Pola pendekatan masalah seperti ini diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga," ujar Bamsoet.