REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus Corona juga berlaku untuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan kelak.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Hasanuddin AF, menjelaskan dalam fatwa tersebut ibadah yang fardhu ain seperti shalat Jumat saja dilarang dilaksanakan di daerah rawan Corona, apalagi ibadah sunnah seperti shalat tarawih.
"Di fatwa itu termasuk itu (pada bulan Ramadhan). Salat Jumat saja dilarang untuk diselenggarakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di daerah kritis, apalagi ibaratnya yang lain, tarawih itu sunnah," ujar Kiai Hasanuddin kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Selasa (17/3).
Sebagaimana fatwa tersebut, kegiatan majelis taklim dan ceramah keagamaan juga harus dihentikan sementara untuk mencegah virus corona, khususnya di daerah kritis corona.
Menurut dia, sejumlah kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah tersebut juga harus dihindari pada Ramadhan.
"Shalat Jumat itu wajib fardu ain bagi lelaki, demikian pula shalat lima waktu, majelis-majelis taklim, ceramah keagamaan itu termasuk. Jadi yang fardhu ain saja dilarang bahkan tidak dilaksanakan, apalagi yang sunnah-sunnah, termasuk shalat tarawih tadi," kata Kiai Hasanuddin.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa khusus untuk mencegah penyebaran virus corona selama Ramadhan. Karena, larangan pelaksanaan ibadah sunnah secara berjamaah selama Ramadhan sudah termasuk di dalam fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona.
"Saya kira tidak ada (fatwa khusus untuk Ramadhan). Itu sudah terkover di situ," kata Kiai Hasanuddin saat ditemui lebih lanjut di Kantor MUI Pusat.