Rabu 18 Mar 2020 07:03 WIB

Pemilihan Cawagub DKI Diusulkan Mundur

Pengunduran terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan wabah corona.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani
Foto: dok. Humas FPKS DPRD DKI Jakarta
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta diundur. Perlunya pengunduran waktu terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan adanya wabah virus corona (COVID-19).

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3), menyebutkan, persyaratan yang belum dilengkapi oleh Riza adalah surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait, yakni DPR RI. "Fraksi PKS DPRD DKI, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Yani.

Baca Juga

Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".

"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.

Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI. Namun, anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.

Alasan lainnya, kata Yani, situasi pandemi virus coronadan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona. "Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana COVID-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus coronameluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya," kata Yani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement