Rabu 18 Mar 2020 15:41 WIB

Nabi Muhammad tak Minum dari Bagian Gelas yang Retak

Ada hikmah yang ditunjukkan Nabi Muhammad soal tidak minum dari gelas retak.

Nabi Muhammad tak Minum dari Bagian Gelas yang Retak. Foto: Segelas air minum(pixabay)
Foto: pixabay
Nabi Muhammad tak Minum dari Bagian Gelas yang Retak. Foto: Segelas air minum(pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umatnya tentang langkah-langkah menjaga kesehatan. Salah satunya adalah tentang cara meminum Nabi.

Di mana, dalam meminum air, Nabi melarang minum dari bagian mulut gelas yang retak.  Dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan hadits dari Abu Said Al Khudri bahwa ia menceritakan:

Baca Juga

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang perbuatan minum dari bagian gelas yang retak, dan beliau juga melarang bernafas dalam air minum.”

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya yang berjudul Ath-Thibb an-Nabawi, ini termasuk di antara etika yang diajarkan demi kemaslahatan orang yang minum. Karena minum melalui bagian cangkir yang retak memiliki beberapa bahaya, di antaranya:

Pertama, kotoran yang biasanya ada di permukaan air, akan berkumpul di bagian cangkir yang retak, lain halnya bagian tepi cangkir yang masih mulus.

Kedua, itu bisa mengganggu saat minum. Minum melalui bagian cangkir yang retak atau pecah tidak bisa optimal dan baik.

Ketiga, kotoran dan sejenisnya biasa terkumpul di bagian cangkir yang pecah, karena tidak ikut dibersihkan saat dicuci, sebagaimana bagian cangkir yang masih baik.

Keempat, bagian yang retak adalah bagian yang jelek pada cangkir, yakni lokasi yang paling tidak bagus sehingga harus dihindari.

Kelima, bisa jadi bagian yang pecah itu memiliki belahan atau bagian runcing yang bisa melukai mulut orang yang minum lewat bagian tersebut. Dan, banyak bahaya lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement