Rabu 18 Mar 2020 16:53 WIB

Akan Luncurkan Produk Syariah, Amartha Konsultasi dengan OJK

Diharapkan produk Amartha Syariah bisa diluncurkan pada kuartal II 2020.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Vice President Amartha, Aria Widyanto menyatakan sedang berkonsultasi dengan OJK untuk meluncurkan produk syariah.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Vice President Amartha, Aria Widyanto menyatakan sedang berkonsultasi dengan OJK untuk meluncurkan produk syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending, PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha sedang intens membahas produk syariahnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Vice President Amartha, Aria Widyanto, mengatakan proses ini berjalan dengan lancar tanpa kendala.

"Saat ini kami masih dalam tahap berkonsultasi dengan OJK agar bisa melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan compliance yang diperlukan," katanya kepada Republika, Rabu (18/3).

Baca Juga

Sejauh ini pembahasan dan perencanaan produk berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Aria berharap produk bisa diluncurkan pada kuartal II 2020. Rencana awal menyebut produk syariah akan diluncurkan pada perayaan #Amartha10Tahun di April 2020.

Aria mengatakan produk syariah ini dibuat atas dasar permintaan. Berdasarkan riset internal Amartha, ada kebutuhan di market Amartha untuk produk syariah. Baik dari sisi lender maupun borrower.

Secara umum, layanan yang diberikan akan mirip. Namun produk syariah akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Akadnya akan menggunakan syariah yakni mudharobah. Sesuai permintaan dari otoritas syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Amartha juga akan bekerja sama dengan bank syariah.

"Dari dewan syariah menyarankan untuk banknya juga syariah, dan sudah kami persiapkan," katanya.

Untuk awalan, Amartha akan bekerja sama dengan dua bank syariah. Namun demikian, Aria mengatakan saat ini Amartha belum memutuskan untuk memilih bank yang mana.

Amartha merupakan fintech peer to peer lending (p2p lending) berdampak sosial yang fokus pada pemberdayaan perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan. Saat ini Amartha mengantongi izin p2p lending konvensional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walaupun dalam praktiknya Amartha telah menjalankan prinsip lending syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement