REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Nusa Mandiri Jakarta resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 407/2/02/STMIK-NM/III/2020 terkait kebijakan situasi terkini dari dampak wabah virus Corona.
Surat yang ditandangani Ketua STMIK Nusa Mandiri, Dr Dwiza Riana itu menyebutkan, STMIK Nusa Mandiri meliburkan seluruh aktivitas kampus dari tanggal 12-21 Maret 2020.
Kemudian, seluruh kegiatan pembelajaran pada semester genap 2019/202 akan digantikan secara e-learning mulai 23 Maret 2020.
“Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan dan ketetapan WHO yang mengubah status kejadian menjadi pandemi, kami STMIK Nusa Mandiri juga berupaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus,” kata Dr Dwiza Riana dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Ia menjelaskan, sesuai edaran dari Mendikbud RI tersebut, STMIK Nusa Mandiri mengeluarkan kebijakan untuk dosen dan mahasiswa yang dituliskan pada pengumuman Nomor 407/2/02/STMIK-NM/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 Tentang Kebijakan Situasi terkini – Covid 19.
“Salah satu kebijakan dari kampus untuk hal ini adalah menyelenggarakan pembelajaran dengan sistem daring atau e-learning melalui halaman http://elearning.nusamandiri.ac.id/elnuri/ sebagai pengganti perkuliahan tatap muka yang biasanya,” ujarnya.
Selain perkuliahan, seluruh kegiatan lainnya di semester ini juga ditiadakan. Seperti kegiatan kemahasiswaan, seminar, workshop, kunjungan studi dan kunjungan internal oleh pihak kampus.
"Kegiatan kemahasiswaan, seminar, workshop, kunjungan studi dan kunjungan internal oleh pihak luar ke kampus yang mengharuskan berkumpul disuatu tempat dengan jumlah orang yang banyak akan ditunda sementara waktu hingga ada perkembangan yang lebih kondusif dari situasi ini," tutur Dwiza Riana.