Kamis 19 Mar 2020 08:19 WIB

Kemenkeu Realokasi Anggaran Daerah Rp 17,7 T Tangani Corona

Pemda diharap benar-benar memprioritaskan penanganan Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan realokasi Transfer ke Daerah (TKD) mereka ke kegiatan pencegahan maupun penanganan virus corona (Covid-19). Total estimasi TKD yang dapat direalokasi mencapai Rp 17,17 triliun.

Arahan itu tertuang dalam dua regulasi yang diterbitkan pada pekan ini. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah (DID) 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Regulasi kedua, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19.

Dengan dua regulasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pemerintah daerah benar-benar memprioritaskan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. "Kami bersama-sama Kementerian Dalam Negeri juga terus berkomunikasi untuk hal ini," ujarnya dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3).

Dari total Rp 17,7 triliun, sebanyak Rp 8,6 triliun di antaranya merupakan prediksi realokasi dari Dana Transfer Umum, yakni DBH, DAU dan DID. Sementara itu, sisanya berasal dari realokasi Dana Transfer Khusus yang berupa DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, regulasi ini menjadi bentuk dorongan kepada pemerintah daerah agar memprioritaskan DAU ke belanja mandatory di bidang kesehatan.

Apabila suatu daerah sudah melakukannya pada April, Prima memastikan, DAU untuk bulan berikutnya akan lancar. Sebab, syarat penyaluran DAU untuk Mei hingga September adalah laporan realisasi pelaksanaan pencegahan penanganan Covid-19. "Kalau tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi," kata Prima.

Sanksi yang dimaksud Prima adalah pemotongan DAU. Tapi, sanksi baru berlaku apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan tersebut selama dua bulan berturut-turut.

Sementara itu, untuk DAK Fisik, Kemenkeu juga mengarahkan pemerintah daerah agar belanja alat-alat kesehatan terkait penanganan Covid-19. Prima menambahkan, DAK non fisik juga diarahkan kepada operasional kesehatan.

"Kita melihat, daerah-daerah nanti punya kapasitas lebih dalam rangka melakukan konseling maupun kegiatan lain di bidang kesehatan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement