Jumat 20 Mar 2020 07:18 WIB

Polda Metro Tangkap Pencuri dan Penadah Motor

Polisi masih mengejar satu tersangka lagi

Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor
Foto: Antara/R. Rekotomo
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial AJ (25) berikut penadahnya yang berinisial H (55) di Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan polisi masih mengejar tersangka berinisial E yang diketahui sebagai rekan AJ saat menggasak motor.

"Tersangka kita amankan dua orang, sebenarnya ada tiga, tapi yang satu lagi masih kita kejar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/3).

Setelah keduanya diamankan, penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut memeriksa kedua tersangka secara intensif. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tersangka AJ menjual motor hasil curiankepada H seharga hanya Rp2 juta.

"Jadi AJ ini menjual motor ke penadah berinisial H ini sebesar Rp 2 juta untuk satu unit sepeda motor," ujarnya.

Yusri juga mengatakan kedua tersangka ini telah melakukan aksi jual beli motor curian lebih dari satu kali. "Pengakuan H baru dua kali menadah, semua dari AJ dah E yang DPO, tetapi AJ mengaku sudah 10 kali melakukan curanmor dan baru kali tertangkap," kata dia.

Dari tangan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Atas perbuatannya itu, AJ dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun, sedangkan H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement