VIVA – Jaringan bioskop XXI yang berada di Jakarta akan ditutup sementara. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Jumat, 20 Maret 2020, pihak XXI mengatakan bahwa perintah penutupan itu datang melalui surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Per Jumat sore, 20 Maret 2020 kami mendapatkan Surat Edaran Resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya menyikapi kondisi yang terjadi saat ini,” demikian keterangan dari pihak XXI.
Maka dari itu, untuk mendukung upaya pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 tersebut, seluruh jaringan bioskop XXI yang ada di Jakarta akan ditutup pada 23 Maret 2020 hingga tanggal 5 April 2020.
“Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020 - 5 April 2020,” lanjut pihak XXI.
“Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir sehingga kondisi ekonomi dapat kembali stabil,” tutup mereka.