Ahad 22 Mar 2020 22:16 WIB

KPK: Dalam Kondisi Darurat, Penunjukan Langsung Boleh

Ghufron memahami kekhawatiran sejumlah pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat wabah Covid-19.

Ghufron memahami adanya keresahan pemerintah terutama penerintah daerah mengenai persoalan hukum untuk melakukan pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan penanganan dalam penanggulangan wabah virus Covid-19.

Baca Juga

"Memang, sebagaimana diresahkan oleh pemerintah daerah tertentu yang mengkhawatirkan ada masalah hukum dikemudian hari," kata Ghufron dalam pesan singkatnya, Ahad (22/3).

Namun ia menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran. "Sebagaimana diatur di pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung," jelasnya. 

Untuk itu, lanjut Ghufron, pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir sepanjang pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan itikad baik untuk mengatasi virus Covid-19.

"Dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat korona ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang  memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement