Ahad 22 Mar 2020 23:15 WIB

BRI Inventarisir Debitur Terdampak Corona

BRI lakukan skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
 BRI siap laksanakan kebijakan relaksasi restrukturisasi debitur terdampak corona.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
BRI siap laksanakan kebijakan relaksasi restrukturisasi debitur terdampak corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi proses restrukturisasi kredit. Langkah ini untuk mengantisipasi pemburukan kredit di tengah kondisi saat ini.

Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan skema restrukturisasi akan disesuaikan dengan kondisi debitur. "Saat ini skema paling banyak dilakukan adalah rescheduling angsuran/jatuh tempo kredit," ujarnya ketika dihubungi Republika di  Jakarta, Ahad (22/3).

Baca Juga

Menurutnya saat ini perseroan masih melakukan inventarisir debitur-debitur yang terdampak perlambatan ekonomi karena penyebaran virus corona.  "Kami perkirakan sektor yang terdampak langsung antara lain pariwisata dan turunannya," ucapnya.

Saat ini, lanjut Amam, perseroan memberikan insentif terhadap segmen UMKM dengan menurunkan suku bunga kredit hingga 50 basis poin.

OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. “Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (20/3).

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement