REPUBLIKA.CO.ID, Persidangan penyiraman kasus Novel Baswedan sudah mulai digelar. Namun Tim Advokasi Novel meragukan sidang ini dapat mengungkapkan aktor di belakang penyiraman terhadap Novel. Berikut perjalanan kasus Novel dan keraguan terhadap sidang versus Tim Advokasi.
11 April 2017
Novel disiram orang tak dikenal dengan air keras usai shalat Subuh.
Juni 2017
Novel ke media AS TIME menyebut dugaan keterlibatan jenderal di balik penyiramannya.
Agustus 2017
Polisi ungkap sketsa terduga penyerang Novel.
26 April 2018
Novel kembali mengantor.
8 Januari 2019
Polri resmi bentuk tim gabungan ungkap kasus Novel.
17 April 2019
TPGF ungkap hasil pendalaman identitas tiga orang tidak dikenal dari hasil penyelidikan lapangan. TPGF menduga Novel gunakan kewenangan berlebih.
November 2019
Presiden beri waktu sampai awal Desember ke Kapolri baru Idham Aziz tangkap penyerang Novel.
26 Desember 2019
Dua penyerang Novel ditangkap. Pelaku merupakan anggota polisi aktif.
28 Desember 2019
Pelaku mengaku punya dendam ke Novel.
28 Desember 2019
Novel mengaku tak kenal dengan pelaku. Namun motif dendam terbilang janggal.
25 Februari 2020
Berkas perkara penyerangan Novel lengkap.
19 Maret 2020
Persidangan Novel digelar.
Kejanggalan Versus Tim Advokasi Novel
- Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, dan tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual.
- Ketiadaan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerja menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya.
- Dakwaan JPU bertentangan dengan temuan TPGF bentukan Polri yang menemukan bahwa motif penyiraman berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar.
- Dakwaan JPU mengamini motif sakit hati (membenci) Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi kepolisian.
- Dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
- Mabes Polri menyediakan 9 orang pengacara untuk membela para terdakwa.
- Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).