Senin 23 Mar 2020 16:39 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat tak Konsumsi Klorokuin Sendiri

Klorokuin disebut obat keras dan penggunaanya harus berdasarkan resep dokter.

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan obat klorokuin yang akan digunakan untuk merawat para pasien kasus corona. Namun, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengingatkan, agar obat-obatan ini tidak dikonsumsi sendiri tanpa resep dari dokter.

Yurianto mengatakan, klorokuin merupakan obat keras yang sebelumnya digunakan untuk pemberantasan malaria. Karena itu, penggunaannya pun harus berdasarkan resep dan pengawasan dari dokter.

“Klorokuin adalah obat keras. Oleh karena itu, penggunaannya sudah barang tentu harus dengan resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit. Tidak untuk diminum sendiri di rumah,” kata Yurianto saat konferesi pers, Senin (23/3).

Yurianto menegaskan, obat klorokuin saat ini dapat diproduksi sendiri di dalam negeri. Saat ini jumlahnya pun sudah mencukupi. Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak membeli, menyimpan, dan mengkonsumsi sendiri obat tersebut.