REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampai imbauan resmi untuk penghentian sementara kegiatan perkantoran swasta. Ini guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bogor.
Imbauan Wakil Wali Kota Bogor atas nama Wali Kota Bogor Bima Arya itu dituangkan dalam surat Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 19 (COVID-19) tanggal 23 Maret 2020.
Imbauan yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachimdi Bogor, Senin (23/3), dikeluarkan guna menghambat penyebaran wabah virus corona (covid-19) yang meningkat pesat dan mengingat Kota Bogor telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut.
Karena itu, diimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas waktu minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional) mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam ragka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
4. Imbauan ini berlaku 11 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. Penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs www.covid-19.kotabogor.go.id
b. Panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan: www.kotabogor.go.id.
Pencegahan covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan secara disiplin dapat melakukan pembatasan/kontak langsung secara ketat.