REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling motor bersenjata api berinisial RD yang kerap beraksi di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Polisi menggerebek RD di kontrakannya, Tangerang Selatan.
"Pada saat hendak ditangkap, RD melakukan perlawanan, bahkan menembaki petugas dengan senjata api rakitan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/3).
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap RD. Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan RD ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Yusri menjelaskan aksi RD dilacak petugas setelah salah satu korbannya melaporkan kasus pencurian motor yang dialaminya di Tangerang Selatan kepada Polda Metro Jaya.
Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan dan pelacakan selama hampir sepekan, kemudian menemukan pelaku.
Penyelidikan petugas juga menemukan bahwa RD selalu beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial D.
"Satu lagi masih DPO inisial D. Ini adalah kelompok yang sudah sering bergerak," kata Yusri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan satu buah senjata api rakitan. Pasal yang dikenakan oleh pihak kepolisian kepada kedua terrsangka adalah Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.