REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok melakukan pemantauan tempat-tempat keramaian dan meminta warga yang berkumpul untuk bubar dan pulang ke rumah. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kami lakukan patroli dan bubarkan setiap ada kerumunan orang," kata Kasubag Humas Polretro Depok, AKP Firdaus di Polrestro Depok, Selasa (24/3).
Menurut Firdaus, sasaran pemantauan kerumunan orang yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga atau melakukan kegiatan di luar rumah. Dantaranya di Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, kawasan Grand Depok Citu City (GDC), Cilodong, dan Jalan Raya Bogor.
"Kegiatan ini untuk memberikan pengayoman dan perlindungan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Kami berikan edukasi dan meminta warga untuk mengikuti imbauan pemerintah, berdiam di rumah, tidak melakukan kegiatan dengan berkumpulnya banyak orang," kata Firdaus.
Di tempat terpisah, sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona, PMI Kota Depok akan terus melakukan langkah antisipasi dengan penyemprotan disinfektan ke puluhan fasilitas publik, setiap harinya. Bahkan, kegiatan ini akan berlangsung hingga awal April 2020 mendatang.
"Kami sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai fasilitas publik sejak 16 Maret lalu dan akan terus dilakukan hingga 5 April mendatang atau sampai semua fasilitas publik terlayani," ujar Ketua PMI Kota Depok Dudi Miraz di Balai Kota Depok, Senin kemarin.
Pihaknya telah menerjunkan sedikitnya tiga tim yang tersebar di beberapa lokasi, seperti komplek perkantoran di kawasan Grand Depok City (GDC), Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Rumah Yatim dan sebagainya.
Target berikutnya, kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Kantor KPU, Rumah Yatim dan lainnya. Untuk jadwal setiap harinya bersifat tentatif, namun pihaknya berupaya memenuhi permintaan berdasarkan surat yang sudah masuk.
PMI Kota Depok merupakan bagian dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas publik. Karena itu, bila masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penyemprotan dapat menghubungi pihaknya.
"Bisa melalui media sosial atau ke Markas PMI Kota Depok di kawasan Grand Depok City. Surat yang masuk akan kami tampung dan kami lakukan penjadwalan untuk penyemprotan disinfektan,"kata Dudi.