Selasa 24 Mar 2020 16:23 WIB

Cegah Corona, Bupati Banyumas: Bubarkan Massa yang Berkumpul

Kabupaten Banyumas akan membubarkan setiap kerumunan orang demi cegah Covid-19.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas untuk menegakkan physical distancing atau jaga jarak fisik mencegah penularan Covid-19. Salah satunya membubarkan setiap kerumunan atau massa yang berkumpul.

Hal itu diputuskan Bupati dalam rapat koordinasi di halaman kantor Setda Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/3). ''Prinsipnya, kita akan mengambil tindakan tegas dengan langsung membubarkan massa yang berkumpul,'' jelas Bupati Achmad Husein.

Rapat koordinasi dihadiri pimpinan TNI/Polri Banyumas tersebut tidak berlangsung seperti biasa, digelar di satu ruangan. Melainkan di halaman, dengan memindahkan meja dan kursi di halaman. ''Dengan menggelar rapat di halaman, sekaligus kita berjemur di bawah sinar matahari sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,'' jelasnya.

Menurutnya, tindakan tegas berupa pembubaran paksa kerumunan, akan dilakukan mulai dilakukan Selasa (24/3). Untuk itu, dia meminta Kepala Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim, untuk melakukan patroli. ''Bila ditemukan keramaian di lokasi seperti tempat hiburan atau lokasi lain, langsung dibubarkan. Sudah tidak ada toleransi,'' katanya.

Menurutnya, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena imbauan yang disampaikan sebelumnya masih belum efektif ditaati masyarakat. ''Masih ada saja warga yang ngeyel (membandel) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumuman,'' katanya.

Bupati menegaskan, perintah agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan sebelumnya juga ditegaskan dalam Maklumat Kapolri. Dengan demikian, pihak kepolisian akan mendampingi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya.

Bupati juga menyatakan, saat ini telah membuat surat keputusan pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran Penyakit Covid hingga ke tingkat desa. Salah satu tugas tim ini, antara lain mengambil tindakan tegas berupa pembubaran bila ditemukan pembubaran massa. ''Saya juga akan membuat SK Bupati, agar tindakan pembubaran massa bisa efektif dilaksanakan di lapangan,'' katanya.

Kepala Satpol PP Imam Pamungkas, mengatakan sejauh pihaknya sudah secara rutin melakukan patroli. Dia menilai, sejauh ini banyak anggota masyarakat yang sudah bisa memahami kebijakan tersebut, dengan tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan. ''Namun ada juga warga yang protes, meski pada akhirnya tetap harus membubarkan kegiatannya,'' katanya.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga memutuskan untuk menyiapkan tempat khusus karantina bagi warga Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang tidak menunjukkan gejala atau gejala penyakitnya tidak terlalu berat. Namun mengenai lokasinya masih akan dibicarakan lebih lanjut. ''Nanti akan segera kita siapkan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus,'' jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerukan agar seluruh ibadah dari agama apa pun dilaksanakan di rumahnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) lebih luas. ''Semua tempat ibadah saya minta dikosongkan dulu sampai 8 April. Ini demi kebaikan kita bersama dan sudah diputuskan dalam rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Banyumas,'' jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement