Kamis 26 Mar 2020 08:24 WIB

Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah

Qada puasa Ramadhan dan keharusan membayar fidyah diatur dalam syariat.

Ilustrasi Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah
Foto: Antara/Anis Efizudin
Ilustrasi Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.

Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti (meng-qada) puasa yang ditinggalkannya itu di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga

Termasuk dalam kelompok ini adalah para Muslimah yang haid (menstruasi) dan nifas (mengeluarkan darah karena melahirkan). Mereka ini tidak diperbolehkan berpuasa kala Ramadhan, tetapi berkewajiban menggantikannya pada hari-hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, "Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat" (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, bagaimana cara qada puasa tersebut?

Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman, yang artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Orang yang memiliki kewajiban untuk melakukan qada puasa Ramadhan yang ditinggalkannya  tidaklah mesti menyegerakan qada itu. Pelaksanaan qada puasa itu terserah kepada seseorang yang bersangkutan, menurut kelapangan waktu yang ia miliki selama masa-masa sebelum tibanya Ramadhan.

Ketentuan ini didasarkan kepada riwayat yang shahih berasal dari Aisyah RA. Istri Rasulullah SAW itu meng-qada puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban dan ia tidak menyegerakan meng-qada puasa tersebut, sekalipun ia sanggup untuk melakukannya.

Selain tidak diharuskan untuk menyegerakan, dalam mengqada puasa juga seseorang diperbolehkan untuk melaksanakannya secara berturut-turut. Boleh juga dilakukan secara terpisah.

Pendapat ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW, "Jika dia mau (meng-qada puasanya --Red) boleh dilakukannya secara terpisah dan jika tidak boleh secara berturut-turut" (HR ad-Daruqutni).

 

Ukuran fidyah

Ada beberapa kelompok lainnya. Misalnya, orang lanjut usia (jompo), orang sakit yang tidak ada harapan lagi untuk kesembuhan, serta wanita yang sedang hamil atau menyusui. Bagi mereka ini, syariat memperbolehkannya untuk tidak berpuasa.

Akan tetapi, sebagai gantinya, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah (ganti). Ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yakni memberi makan seorang miskin" (QS al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut, tidak tegas disebutkan berapa ukuran yang harus dikeluarkan oleh orang yang membayar fidyah.

Yang ada, hanyalah kata-kata 'hendaklah memberi makan orang miskin.' Oleh karena itu, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.

Ada yang menguatkan bahwa fidyah itu satu sha', ada setengah sha' dan ada yang menentukan satu mud (0,5 kg). Namun, dalam hal ini tidak ada satu ketegasan dari Rasulullah SAW. Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Namun sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang tetap wajib dibayar.

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement