REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang. Pasalnya, kawasan itu ditutup sementara waktu untuk pencegahan Covid-19.
"Masih ada saja PKL yang nekat jualan, kita langsung bubarkan tidak boleh mereka jualan apalagi mereka bukan pedagang resmi," kata Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun, disela- sela penertiban PKL Pasar Tanah Abang, Jumat (27/3).
Para PKL itu ditemukan di sepanjang Jalan Jatibaru yang dekat dengan akses Pasar Tanah Abang. Sekitar lima pedagang kaki lima di kawasan itu diperingatkan agar tidak lagi berjualan karena dapat menimbulkan gerombolan massa yang berpotensi besar menjadi tempat penularan Covid-19.
"Ini pedagang yang resmi saja pasar Blok A, B, G tidak buka. Makanya itu kita gebahseluruh PKL yang nekat jualan. Kita kerahkan 20 petugas," kata Budi.
Pada hari penutupan pertama Pasar Tanah Abang untuk pencegahan COVID-19, terhitung sekitar 30 pedagang kaki lima yang diperingatkan hingga dibubarkan petugas Satpol PP untuk tidak lagi berdagang di area Pasar Tanah Abang. Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang pun sudah disiapkan untuk memantau dan membubarkan kegiatan pengumpulan massa di kawasan itu.
Ranto, salah satu pedagang kaki lima yang turut dibubarkan oleh Satpol PP, mengaku bingung untuk mendapatkan penghasilan karena tidak diperbolehkan berdagang. Semenjak pemberlakuan libur, apalagi ditambah Pasar Tanah Abang ini ditutup sementara, omset dagang turun drastis mencapai 70 persen.
"Mana bentar lagi sudah mau lebaran tambah bingung pemasukannya dari mana," kata Ranto.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menutup tiga blok yaitu blok A, blok B, serta blok F di Pasar Tanah Abang selama satu minggu mulai dari Jumat (27/3) hingga Ahad (5/4) dalam rangka mengurangi kerumunan massa di ruang publik mencegah potensi penyebaran COVID-19. Penutupan dilakukan per 27 Maret hingga 5 April mendatang.
Seluruh aktivitas perdagangan di pasar tersebut kita liburkan sementara. Ini merupakan salah satu langkah pencegahan dan penyebaran COVID-19, terkecuali di Blok G boleh berjualan khusus bahan pangan saja.