REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembubaran itu sesuai dengan Maklumat Kapolri.
"Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut," kata Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji di Kuningan, Jumat.
Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan yang memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Aji mengatakan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang.