REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen klub Persija Jakarta menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan PSSI soal kelanjutan Liga 1 Indonesia 2020 di tengah pandemi penyakit virus corona (Covid-19). Dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020, PSSI menegaskan akan menghentikan Liga 1 dan 2 2020 jika pemerintah memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang saat ini ditetapkan sampai 29 Mei 2020.
“Kami mengetahui masyarakat Jakarta atau yang di luar Jakarta khususnya The Jakmania sangat mencintai Persija. Namun, kami harus mengikuti keputusan pemerintah dalam memerangi virus corona. Semua ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Direktur Olahraga Persija Ferry Paulus dikutip dari laman resmi Persija di Jakarta, Jumat (27/3).
Surat keputusan PSSI tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan pada Jumat (27/3).
Dalam suratnya, PSSI menyatakan, apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 memperpanjang status keadaan tertentu daurat bencana wabah penyakit akibat virus corona terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Namun, PSSI dalam surat keputusannya menyatakan bahwa periode status keadaan kahar (force majeure) penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) adalah bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020. Liga 1 dan 2 sendiri ditunda sampai 29 Mei 2020.
Oleh karena itu, kalau Pemerintah tidak memperpanjang lagi status darurat virus corona, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dilanjutkan mulai tanggal 1 Juli 2020.
Klub-klub peserta Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dipersilakan melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati antara klub, pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret sampai Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari yang tertera di dalam kontrak kerja.
Lalu, lanjut PSSI, hal-hal teknis termasuk tetapi tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi akan diatur dalam surat keputusan terpisah.