REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Di tengah mewabahnya virus corona saat ini, tim medis menganjurkan senantiasa menjaga kebersihan tangan dalam rangka menghindari penyebaran wabah virus corona.
Selain air yang digunakan untuk membersihkan tangan, media pembersih tangan lain seperti hand sanitizer yang mengandung alkohol juga dianjurkan digunakan untuk mencuci tangan.
Baca Juga
Lalu apakah, alkohol yang dijadikan bahan utama hand sanitizer itu sendiri dihukumi najis atau suci?
Isnan Ansory, dalam bukunya Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit menjelaskan, bahwa kenajisan suatu benda, dapat berakibat pada tidak sahnya shalat seseorang jika tersentuh badan, pakaian dan tempat shalat.