Senin 30 Mar 2020 15:39 WIB

Nasdem Setuju Gaji DPR Dipotong 50 Persen untuk Atasi Corona

Nasdem setuju jika gaji DPR dipotong 50 persen untuk mengatasi wabah virus corona.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) setuju dengan usulan pemotongan gaji anggota DPR guna menanggulangi wabah corona. Nasdem menilai pemotongan perlu dilakukan sebagai langkah solidaritas penanggulangan wabah corona di nusantara.

"Fraksi Partai Nasdem mengusulkan pemotongan 50 persen gaji anggota dewan mulai bulan April 2020," kata Ketua Fraksi partai Nasdem di DPR Ahmad M Ali, di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Wakil Ketua Umum Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme dan pengelolaan pemotongan gaji tersebut kepada Sekrerariat Jenderal DPR RI. Dia percaya Sekrerariat Jenderal DPR akan mengatur dan mengalokasikan hal tersebut dengan optimal. Usulan pemotongan besaran upah tersebut direncanakan diusulkan dalam rapat paripurna nanti. Saat yang bersamaan, dia menilai bahwa langkah-langkah penanggulangan dari pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19 belum menunjukkan kemajuan.

Ahmad mengatakan, pemotongan itu dilakukan sebagai solidaritas dan keikutsertaan parlemen dalam gerakan gotong royong melawan corona. Menurut dia, sebagai anak bangsa, anggota dewan perlu melakukan sesuatu hal dalam upaya mengatasi pandemik Covid-19 di Indonesia. Pada saat yang bersamaan, dia mengatakan bahwa Fraksi Nasdem memandang perlu adanya relokasi anggaran dalam APBN yang ditujukan bagi penanganan Covid-19 di Tanah Air.