Senin 30 Mar 2020 16:44 WIB

ASN Diharapkan Bantu Masyarakat Rentan di Lingkungannya

ASN juga diminta agar melaksanakan intruksi jaga jarak fisik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan membantu meringankan beban masyarakat rentan di lingkungannya yang terdampak wabah virus Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ASN ke luar daerah atau mudik.
Foto: Republika
Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan membantu meringankan beban masyarakat rentan di lingkungannya yang terdampak wabah virus Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ASN ke luar daerah atau mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan membantu meringankan beban masyarakat rentan di lingkungannya yang terdampak wabah virus Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ASN ke luar daerah atau mudik.

"Melalui surat edaran ini, ASN juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang kita tahu banyak terdampak akibat Covid-19, kepedulian ASN ini bisa diberikan ke tetangga kiri kanan yg kurang beruntung, supaya ada kepedulian sesama," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Baca Juga

Dwi mengatakan, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 juga ASN diminta agar melaksanakan intruksi jaga jarak fisik atau physical distancing. Ia juga berharap ASN ikut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat sekitarnya sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas.

"Sekali lagi dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk sosial distancing menekan penyebaran seminim mungkin, para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik, lakukan, gerakan hidup sehat, social distancing," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020.

"Jika sebelumnya disebutkan berlaku hingga 31 Maret, mulai hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan sesuai perubahan situasi," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Ia mengatakan, perpanjangan ASN bekerja dari rumah dilakukan karena mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah.

Dwi mengatakan, evaluasi waktu perpanjangan lebih lanjut akan dilakukan sesuai kebutuhan dan perubahan situasi. Selain itu, Dwi mengatakan, pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah.

"Dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu sekarang ini bervariasi, ada di zona merah, kuning dan seterusnya, tentu saja pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement