REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok memutuskan untuk tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah. Namun, Kota penyangga Jakarta ini memilih opsi membentuk Kampung Siaga COVID-19.
"Menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) bahwa untuk saat ini tidak ada kebijakan karantina wilayah atau lockdown, tapi membentuk Kampung Siaga COVID-19 secara menyeluruh yang akan dibentuk di wilayah Kota Depok," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Senin (30/3).
Dia menambahkan, selain itu, Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 560/152-Disnaker/28 Maret 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan Perkantoran, Perusahaan/Pelaku Usaha/Pemilik Usaha tentang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work Form Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
"Lokasi sebaran COVID-19 sudah merata di seluruh wilayah di Kota Depok. Untuk itu, kami imbau para pelaku usaha untuk ikut mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 dengan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)," imbau Dadang.