REPUBLIKA.CO.ID, PALU — Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Sulteng.
"Status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19 di Sulteng berlaku mulai sampai 14 hari ke depan mulai 29 Maret sampai 21 April 2020,"katanya, di Palu, Senin (30/3).
Keputusan itu diambil setelah ia menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulteng di Palu hari ini. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan ia menetapkan status seluruh daerah di Sulteng dalam keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.
"Pertama bahwa memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas dan demikian juga penyebarannya terjadi di Sulteng,”ujarnya.
Kedua, ia menyebut Pemerintah Provinsi Sulteng bertanggungjawab untuk melindungi segenap warga masyarakat terkait ancaman wabah Covid-19.
"Tiga bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Sulteng diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat,”terangnya.
Ia mengatakan keputusan itu memperhatikan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 360/134/BPBD-G.ST/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sulawesi Tengah.