REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di provinsinya. Status tersebut berlaku sampai 14 hari mendatang yang dimulai 29 Maret hingga 21 April 2020.
Keputusan itu diambil setelah Gubernur Sulteng menggelar rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sulteng di Palu, Senin. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan ia menetapkan status tersebut.
"Pertama bahwa memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas dan demikian juga penyebarannya terjadi di Sulteng," ujarnya.
Kedua, Longki menyebut, Pemerintah Provinsi Sulteng bertanggung jawab untuk melindungi segenap masyarakat terkait ancaman wabah Covid-19. Ketiga, ia mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Sulteng, diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat.
Longki mengatakan, keputusan itu memperhatikan surat keputusan kepala BNPB bernomor 9.A. tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 360/134/BPBD-G.ST/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sulawesi Tengah.