REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Syariah resmi menutup layanan pelunasan haji melalui teller untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan mengenai Pelunasan Tanpa Tatap Muka atau Non Teller Jemaah Haji Reguler pada 27 Maret 2020 lalu.
Sebagai salah satu bank penerima Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH), BRI Syariah akhirnya menutup sementara pelunasan BPIH melalui teller baik di kantor cabang maupun di kantor layanan syariah BRI seluruh Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan, penutupan sudah berlaku mulai 27 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, pelayanan pelunasan BPIH dilakukan melalui mekanisme online.
"Kami sampaikan kepada nasabah yang hendak melunasi BPIH, sementara waktu hanya dapat dilakukan secara online melalui internet banking dan mobile banking," kata Mulyatno dalam siaran pers, Selasa (31/3).