REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MU) menyelenggarakan rapat pimpinan pusat secara daring pada Selasa (31/3). Topik pembahasan dalam rapat itu masih menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan wabah virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, menuturkan rapat hari ini membahas hasil rapat daring MUI Pusat dengan seluruh pimpinan MUI tingkat provinsi se-Indonesia.
Di antaranya terkait proses pemakaman jenazah yang wafat akibat virus Covid-19. "Nah itu kita sudah bahas secara tuntas, baik dari sisi teknis, misalnya dalam hal memandikan, mengkafankan, mensholatkan, kemudian memakamkannya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (31/3).
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut merinci tata cara pengurusan jenazah Muslim terinfeksi virus, sekaligus sebagai penegasan kembali atas ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.