Selasa 31 Mar 2020 20:50 WIB

OJK Umumkan BPR yang Membantu Nasabah Terkait Covid-19

Apabila ada masalah nasabah bisa langsung menghubungi bank terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Wikipedia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman tentang restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan nomor 05-SPI tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Juru Bicara Sekar Putih Jarot, dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3) berharap dengan keluarnya surat tersebut, masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar karena dianggap hoax. Nasabah diminta segera menghubungi call centre bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Berikut bank BPR yang memberikan fasilitas keringanan bagi para nasabahnya.

1. BPR Perbarindo

2. PT BPR Lugas Ganda

3. PT BPR Talenta Raya

4. PT BPR Chrsta Jaya

5. PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang

6. PT BPR Sari Dinar Kencana

7. PT BPR Modern Kupang

8. PT BPR Timor Raya Makmur

9. PT BPR Pusaka

10. PT BPR Nusantara Abdi Mulia

11. PT BPR Bina Usaha Dana

12. PT BPR Danamas Belu

13. PT BPR Bank TLM

14. PT BPR Bank Central Pitoby

15. PT BPR UGM

16. PT BPR Arta Yogyakarta

17. PT BPT AMI

18. PT Bank UGM

19. PT BPRS MAM

20. PT BPR Sinar Mulia Papua

21. PT BPR Mitra Cahaya Indonesia

22. PT BPR Shinta daya

23. PT BPR Bank Syariah Mitra Harmoni

24. PT Bank Syariah Formes

25. PT BPR Tapa

26. PT BPR Artha Bali Jaya

27. BPR Sadana

28. PT BPR Suadana

29. PT BPR Amerta Sari

30. PT BPR Artha Budaya

31. PT BPR Tridarma Putri

32. PT BPR Dinar Jagad

33. PT BPR Varis Mandiri

34. PT BPR Tish

35. PT Bank Sewu Bali

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement