Rabu 01 Apr 2020 23:05 WIB

Cegah Corona, 110 Warga Binaan di Kepri Dirumahkan

110 warga binaan akan menjalankan asimilasi di rumah per tanggal 1 April 2020.

Red: Yudha Manggala P Putra
Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  TANJUNGPINANG -- Sebanyak 110 warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepri mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

"110 warga binaan tersebut akan menjalankan asimilasi di rumah per tanggal 01 April 2020," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, Rabu (1/4).

Selama mengikuti program asimilasi di rumah, kata Rinto, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Mereka tidak boleh kemana-mana, harus di rumah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Rinto.