Petugas mempersiapkan peralatan untuk sidang telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama KPK memberlakukan sidang online untuk semua agenda mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasar)
Petugas mempersiapkan peralatan untuk sidang telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama KPK memberlakukan sidang online untuk semua agenda mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasar)
Suasana sidang yang digelar dengan sistem telekonferensi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020).Pengadilan Negeri Bekasi memberlakukan Sistem sidang telekonferensi dengan menghadirkan hakim, jaksa dan pengacara dan saksi namun untuk terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan (rutan) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Suasana sidang yang digelar dengan sistem telekonferensi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020).Pengadilan Negeri Bekasi memberlakukan Sistem sidang telekonferensi dengan menghadirkan hakim, jaksa dan pengacara dan saksi namun untuk terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Terdakwa didampingi perwakilan kejaksaan dan petugas Lapas mengikuti sidang yang berlangsung secara daring di Lapas Wanita Klas IIA Palembang,Sumsel, Selasa (1/4/2020). Untuk mengurangi penyebaran COVID-19 pihak Pengadilan negeri Palembang membuat kebijakan sidang dengan cara online atau daring (FOTO : FENY SELLY/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hanya aspek ekonomi dan sosial, pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan dan tata cara kehidupan sehari-hari kita, tidak terkecuali bidang hukum.
Persidangan konvensional yang menghadirkan sejumlah pihak yang berperkara semakin jarang ditemukan. Sebaliknya persidangan dengan cara telekonferensi secara online seolah menjadi cara yang semakin lazim.
Pengadilan tipikor hingga pengadilan negeri mengadopsi cara ini demi mengurangi paparan virus SARS CoV-2 penyebab Covid-19.
sumber : Antara
Advertisement