Jumat 03 Apr 2020 02:52 WIB

Angka Kejahatan DIY Turun Selama Pandemi Covid-19

Selain minim kejahatan, polisi mencatat penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolandha
Warga melintas di depan spanduk penutupan jalan masuk Desa Bogem, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengevaluasi gangguan kamtibmas yang terjadi sebelum dan sesudah tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY. Dibandingkan dengan rentang 10-20 Maret 2020 dan 21-31 Maret 2020.
Foto: ANTARA FOTO
Warga melintas di depan spanduk penutupan jalan masuk Desa Bogem, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengevaluasi gangguan kamtibmas yang terjadi sebelum dan sesudah tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY. Dibandingkan dengan rentang 10-20 Maret 2020 dan 21-31 Maret 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengevaluasi gangguan kamtibmas yang terjadi sebelum dan sesudah tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY. Dibandingkan dengan rentang 10-20 Maret 2020 dan 21-31 Maret 2020.

"Pada 10-20 Maret 2020 kejahatan secara umum ada 231 kasus, antara 21-31 Maret 2020 ada 104 kasus, jadi terjadi penurunan kejahatan atau penurunan laporan polisi yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polres," kata Yulianto kepada wartawan, Kamis (2/4).

Baca Juga

Untuk kecelakaan lalu lintas, antara 10-20 Maret 2020 terdapat 98 kejadian, sedangkan antara 21-31 Maret 2020 terdapat 36 kejadian. Untuk korban meninggal setelah itu masing-masing terdapat empat orang.

Ia membenarkan, penurunan angka kejahatan maupun kecelakaan di DIY ini turut menurunkan angka kerugian material. Antara 10-20 Maret 2020 kerugian Rp 59 juta, sedangkan antara 21-31 Maret 2020 kerugian Rp 16 juta.

Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya yang dilakukan penindakan tilang, tetap ada. Tapi, Yulianto menekankan, mereka mengurangi prevensi penilangan sementara selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.

"Kalau tidak benar-benar yang berpotensi akibatkan kecelakaan atau fatalitas untuk sementara tidak dilakukan penilangan, data 10-20 Maret jumlah pelanggaran lalu lintas ada 163 perkara, 21-31 Maret ada 14 perkara," ujar Yulianto.

Kemudian, lanjut Yulianto, untuk kriminalitas yang paling tinggi terdapat di tindak pidana narkotika yang antara 10-20 Maret ada 31 kasus dan antara 21-31 Maret ada 12 kasus. Setelah narkotika, ada kasus penggelapan.

Antara 10-20 Maret terdapat 23 kasus penggelapan, antara 21-31 Maret ada tujuh kasus penggelapan. Kemudian, untuk pencurian dan pemberatan antara 10-20 Maret terdapat 22 kasus, sedangkan 21-31 Maret terdapat sembilan kasus.

"Curanmor itu sebelum tanggal 20 ada 11 kasus, setelah tanggal 21 ada tujuh kasus," kata Yulianto.

Penurunan turut terjadi di kasus judi yang mana sebelum 20 Maret ada lima kasus, dan setelah 21 Maret ada dua kasus. Untuk itu, bisa disimpulkan angka kejahatan selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 menglami penurunan.

"Jadi, secara umum memang laporan polisi yang masuk ke kepolisian ini kalau dibandingkan antara 10-20 Maret dengan 21-31 Maret memang mengalami penurunan," ujar Yulianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement